Sabtu, 11 Februari 2012
Gelar Pahlawan Untuk Soeharto Dinilai Sah
Mantan Presiden Indonesia, Soeharto, dinilai layak mendapat gelar sebagai pahlawan nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi 9 Februari 2012 menolak UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 1 Angka 4 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD di gedung MK mengatakan permohonan para pemohon ditolak karena tidak beralasan menurut hukum. Para pemohon uji materi tersebut masing-masing adalah Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah, Asep Wahyuwijaya, Wakil Kamal, Edwin Partogi, Abdullah, Arif Susanto, Dani Setiawan, Embay Supriyanto, Abdul Rohman, dan Herman Saputra. Dengan keputusan itu maka gelar pahlawan bagi Soeharto dinilai sah.
Menurut para pemohon, 1 angka 4 UU 20/2009 harus diperluas tafsirannya, yaitu warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan.
Secara induktif para Pemohon berpendapat bahwa nilai keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban, dan kekesatriaan, tidak menjadi bagian dari tafsir Pahlawan Nasional dalam UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Menanggapi hal itu, Majelis hakim MK berpendapat, sebagai ketentuan umum, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 bukan merupakan definisi utuh tentang nilai kepahlawanan, melainkan definisi dari gelar “Pahlawan Nasional”.
sumber:http://koranbaru.com/gelar-pahlawan-untuk-soeharto-dinilai-sah/